MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI”
Dosen
Pembimbing : Martono, S.Pd,I.,MA
Oleh :
Tosha P. Noverita
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UPI “YPTK” PADANG
Pendahuluan
Pendidikan
Agama mempunyai peranan strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai dalam
seluruh kegiatan pendidikan. Implikasi dari pemaknaan pendidikan Islam adalah
reposisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Pertama,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai Islam kedua, pandangan terhadap manusia sebagai
makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk menjadi manusia bermartabat
(makhluk paling mulia); ketiga, pendidikan bertujuan untuk mengembangkan
potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia), dan memiliki
kemampuan untuk memikul tanggung jawab sebagai individu dan anggota masyarakat.
Perbedaan
antara keduanya hanya terletak pada posisi konsep. Ditinjau dari tataran
universalitas konsep Pendidikan Islam lebih universal karena tidak dibatasi
negara dan bangsa, tetapi ditinjau dari posisinya dalam konteks nasional,
konsep pendidikan Islam menjadi subsistem pendidikan nasional. Karena posisinya
sebagai subsistem, kadangkala dalam penyelenggaraan pendidikan hanya
diposisikan sebagai suplemen.
Mengingat
bahwa pendidikan Islam relevan dan merupakan bagian integral dari sistem
pendidikan nasional, bahkan secara sosiologis pendidikan Islam merupakan aset
nasional, maka posisi pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional
bukan sekadar berfungsi sebagai suplemen, tetapi sebagai komponen substansial.
Artinya, pendidikan Islam merupakan komponen yang sangat menentukan perjalanan
pendidikan nasional.
Keberhasilan
pendidikan Islam berarti keberhasilan pendidikan nasional, begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan nasional sebagai sebuah sistem tidak
mungkin melepaskan diri dari pendidikan Islam.
Dalam
makalah ini akan dijelaskan Konsep Mata kuliah PAI, Pendidikan agama dalam
rangka Pendidikan Nasional serta peranan pendidikan agama dalam rangka
pencapaian Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pendidikan
Agama Islam di Perguruan Tinggi
1.
Konsep
Mata Kuliah PAI
Pendidikan
merupakan kata yang sudah
sangat umum.
Karena itu, boleh dikatakan
bahwa setiap
orang mengenal
istilah pendidikan.
Begitu juga
Pendidikan Agama Islam (PAI).
Masyarakat awam mempersepsikan
pendidikan itu identik
dengan sekolah
, pemberian pelajaran, melatih
anak dan
sebagainya. Sebagian masyarakat
lainnya memiliki
persepsi bahwa pendidikan
itu menyangkut
berbagai aspek yang sangat
luas,termasuk
semua pengalaman
yang diperoleh anak dalam
pembetukan dan pematangan
pribadinya, baik yang dilakukan
oleh orang
lain maupun oleh dirinya
sendiri.
Sedangkan
Pendidikan Agama Islam merupakan
pendidikan yang didasarkan pada
nilai-nilai
Islam dan berisikan ajaran
Islam.Mata kuliah PAI dalam kurikulum perguruan tinggi umum wajib di ambil oleh
mahasiswa yang beragama islam dalam menyeleseikan studinya di perguruan tinggi
umum baik tinggkat diploma maupun sarjana.
Kedudukan
pendidikan mata kuliah agama ini sekaligus menjadiketentuan dan persyaratan
bagi kelulusan mahasiswa yang sama dengan mata kuliah wajib lainnya.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional pasal 1 ayat
1 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .
Sedangkan
definisi pendidikan agama
Islam disebutkan dalam Kurikulum
2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam SD dan MI adalah
: "Pendidikan
agama Islam adalah upaya
sadar dan
terencana dalam menyiapkan
peserta didik
untuk mengenal,
memahami, menghayati, mengimani,
bertakwa, berakhlak mulia,
mengamalkan ajaran agama
Islam dari sumber utamanya
kitab suci
Al-Quran dan Hadits,
melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, latihan,
serta penggunaan
pengalaman."
1
Dalam
proses perkembangan Pendidikan Agama
Islam, salah satu kendala
yang paling menonjol dalam pelaksanaan
pendidikan agama ialah
masalah metodologi.
Metode merupakan
bagian yang sangat penting
dan tidak
terpisahkan dari semua
komponen pendidikan lainnya,
seperti tujuan,
materi, evaluasi,
situasi dan
lain-lain. Oleh karena itu,
dalam pelaksanaan
Pendidikan Agama diperlukan
suatu pengetahuan
tentang metodologi
Pendidikan Agama, dengan
tujuan agar setiap pendidik
agama dapat
memperoleh pengertian dan
kemampuan sebagai pendidik
yang profesional.
2
2.
Pendidikan
Agama dalam Rangka Pendidikan Nasional
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang
dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30
isinya adalah :
Ø Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Ø Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
Ø Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan
bentuk lain yang sejenis.
Ø Ketentuan
mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
Dalam UU No.20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 menyatakan bahwa, Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional
berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi
warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang
bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah
sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan
kehidupan secara menyeluruh.
3
Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan
pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari
aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme
pendidikan) tersebut, sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang
menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat,
berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Sepintas,
tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak sekuler, namun perlu
difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang sama sekali tidak
mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai
pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh
dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk
mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan
Tuhan.
4
3.
Peran
Pendidikan Agama dalam Rangka Pencapaian Tri Darma Perguruan Tinggi
Islam sangat menghargai orang yang memilki
iman dan ilmu pengetahuan sehingga derjat mereka ditinggikan oleh Allah SWT.
Usaha untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui pembelajaran dan pendidikan.
Pentingnya
pendidikan dan pembelajaran merupakan upaya dalam memberdayakan dan
mengembangkan berbagai potensi yg dimiliki oleh setiap manusia. Perkembangan
ini akan membentuk karakter kepribadian seseorang baik yang berkaitan dengan
keimanan, kecerdasan sosial dan kepemilikan terhadap ahklak mulia. Salah atau
benar pengembangan potensi manusia akan berdampak terhadap berbagai kecerdasan
yg dimiliki.
Potensi
harus diisi dengan nilai-nilai islam, sehingga mereka menjadi manusia yang
tidak salah dalam hidupnya. Pengisian nilai-nilai islam yang dimaksud dengan
cara menuntut ilmu pengetahuan. Karna pentingnya upaya pengembangan potensi
dengan ilmu maka menuntut ilmu menjadi kewajiban dalam syariat islam.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari juga menjelaskan tentang peran
manusia sebagai mahkluk sosial saling membutuhkan satu sama lainya.Dalam
kehidupan bersama, maka kemampuan memberikan sesuatu yg dimiliki kepada org
lain merupakan suatu bentuk prestasi yang bernilai tinggi di hadapan Allah SWT.
5
Daftar Pustaka
è Aziz,
Abdul (2009),Pendidikan Agama
Islam.From: http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pendidikan
- agama-islam_1274.html
è Anwar,
Fuadi dkk (2008),Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum.Padang:UNP
Press.
è apoetra,
Hadja (2003),Kedudukan Pendidikan Islam Dalam sistem Pendidikan Nasional.From: http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.