Minggu, 18 Mei 2014

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI”




Dosen Pembimbing     : Martono, S.Pd,I.,MA


Oleh         :



Tosha P. Noverita






FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UPI “YPTK” PADANG

Pendahuluan


Pendidikan Agama mempunyai peranan strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai dalam seluruh kegiatan pendidikan. Implikasi dari pemaknaan pendidikan Islam adalah reposisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Pertama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam kedua, pandangan terhadap manusia sebagai makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk menjadi manusia bermartabat (makhluk paling mulia); ketiga, pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia), dan memiliki kemampuan untuk memikul tanggung jawab sebagai individu dan anggota masyarakat.
Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada posisi konsep. Ditinjau dari tataran universalitas konsep Pendidikan Islam lebih universal karena tidak dibatasi negara dan bangsa, tetapi ditinjau dari posisinya dalam konteks nasional, konsep pendidikan Islam menjadi subsistem pendidikan nasional. Karena posisinya sebagai subsistem, kadangkala dalam penyelenggaraan pendidikan hanya diposisikan sebagai suplemen.
Mengingat bahwa pendidikan Islam relevan dan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bahkan secara sosiologis pendidikan Islam merupakan aset nasional, maka posisi pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional bukan sekadar berfungsi sebagai suplemen, tetapi sebagai komponen substansial. Artinya, pendidikan Islam merupakan komponen yang sangat menentukan perjalanan pendidikan nasional.
Keberhasilan pendidikan Islam berarti keberhasilan pendidikan nasional, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan nasional sebagai sebuah sistem tidak mungkin melepaskan diri dari pendidikan Islam.
Dalam makalah ini akan dijelaskan Konsep Mata kuliah PAI, Pendidikan agama dalam rangka Pendidikan Nasional serta peranan pendidikan agama dalam rangka pencapaian Tri Darma Perguruan Tinggi.




Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi


1.                 Konsep Mata Kuliah PAI


Pendidikan merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga Pendidikan Agama Islam (PAI). Masyarakat awam mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah , pemberian pelajaran,  melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas,termasuk semua pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri.
Sedangkan Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan ajaran Islam.Mata kuliah PAI dalam kurikulum perguruan tinggi umum wajib di ambil oleh mahasiswa yang beragama islam dalam menyeleseikan studinya di perguruan tinggi umum baik tinggkat diploma maupun sarjana.
Kedudukan pendidikan mata kuliah agama ini sekaligus menjadiketentuan dan persyaratan bagi kelulusan mahasiswa yang sama dengan mata kuliah wajib lainnya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .

Sedangkan definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah : "Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman."


                                                                                                                                                1
Dalam proses perkembangan Pendidikan Agama Islam, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pendidikan Agama diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi Pendidikan Agama, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang profesional.






































                                                                                                                                          2

2.                 Pendidikan Agama dalam Rangka Pendidikan Nasional


Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :

Ø    Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø     Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Ø     Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
Ø    Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
Ø    Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

            Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 menyatakan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh.

                                                                                                                                    3
Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.

Pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) tersebut, sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

Sepintas, tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak sekuler, namun perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang sama sekali tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
                                                                                                           















                                                                                                                                    4
3.                 Peran Pendidikan Agama dalam Rangka Pencapaian Tri Darma Perguruan Tinggi


     Islam sangat menghargai orang yang memilki iman dan ilmu pengetahuan sehingga derjat mereka ditinggikan oleh Allah SWT. Usaha untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui pembelajaran dan pendidikan.   
     Pentingnya pendidikan dan pembelajaran merupakan upaya dalam memberdayakan dan mengembangkan berbagai potensi yg dimiliki oleh setiap manusia. Perkembangan ini akan membentuk karakter kepribadian seseorang baik yang berkaitan dengan keimanan, kecerdasan sosial dan kepemilikan terhadap ahklak mulia. Salah atau benar pengembangan potensi manusia akan berdampak terhadap berbagai kecerdasan yg dimiliki.
Potensi harus diisi dengan nilai-nilai islam, sehingga mereka menjadi manusia yang tidak salah dalam hidupnya. Pengisian nilai-nilai islam yang dimaksud dengan cara menuntut ilmu pengetahuan. Karna pentingnya upaya pengembangan potensi dengan ilmu maka menuntut ilmu menjadi kewajiban dalam syariat islam.
     Dalam sebuah hadis riwayat  Bukhari juga menjelaskan tentang peran manusia sebagai mahkluk sosial saling membutuhkan satu sama lainya.Dalam kehidupan bersama, maka kemampuan memberikan sesuatu yg dimiliki kepada org lain merupakan suatu bentuk prestasi yang bernilai tinggi di hadapan Allah SWT.



















                                                                                                                                                                                        5
Daftar Pustaka


è    Aziz, Abdul  (2009),Pendidikan Agama Islam.From: http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pendidikan - agama-islam_1274.html

è    Anwar, Fuadi dkk (2008),Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum.Padang:UNP Press.

è    apoetra, Hadja (2003),Kedudukan Pendidikan Islam Dalam sistem Pendidikan Nasional.From: http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/





































6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.